Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi bisnis penyediaan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf i dilakukan dalam mengoptimalkan nilai manfaat.
(2) Kegiatan penyediaan jasa yang menjadi subjek bisnis Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan haji, umrah dan/atau kegiatan lainnya.
(3) Investasi bisnis penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jenis Investasi Luar Negeri apabila lokasi penyediaan jasa dan/atau rangkaian kegiatan transaksi yang dilaksanakan di Luar Negeri.
(4) Investasi bisnis penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan berkerja sama dengan lembaga dan/atau instansi baik di dalam negeri maupun di Luar Negeri.
Koreksi Anda
