Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari Investasi Keuangan Haji dapat dikelola langsung oleh BPKH dan/atau pihak yang ditunjuk BPKH.
(2) Pengelolaan obyek investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi Prinsip Investasi dan dapat dilakukan dengan kombinasi bentuk Investasi langsung dan/atau Investasi lainnya.
(3) Investasi pembelian tanah dan/atau bangunan untuk nilai manfaat dapat diakhiri dengan menjual tanah dan/atau bangunan subyek Investasi untuk memperoleh pengembalian modal dan nilai manfaat dari kenaikan nilai tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
