Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Investasi Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan. (2) Masukan dan/atau rekomendasi dari tenaga ahli dapat menjadi dasar pertimbangan untuk Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam mengambil keputusan.
Koreksi Anda