Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf j dilakukan dalam mengoptimalkan nilai manfaat. (2) Kegiatan Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam kaitannya dengan kegiatan penyelenggaraan haji, umrah dan/atau kegiatan lainnya. (3) Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jenis Investasi Luar Negeri, jika lokasi objek investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai berada di Luar Negeri. (4) Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan bekerja sama dengan lembaga dan/atau instansi baik di dalam negeri maupun di Luar Negeri. (5) Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kontrak jasa penyewaan bangunan, moda transportasi, jasa katering, jasa pelayanan dan kontrak lainnya. (6) Investasi sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang dan jasa dapat dilakukan dalam bentuk kontrak tahun jamak yaitu kontrak jangka panjang antara BPKH dengan Mitra dengan dilakukan pembayaran dimuka atas sebagian atau seluruh nilai jasa/produk yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji atau umrah di masa depan dan/atau untuk tujuan mendapat nilai manfaat.
Koreksi Anda