Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk pemilikan saham di perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan dengan cara: a. Investasi pemilikan saham secara langsung di perusahaan tersebut baik dalam proses sebelum dan/atau bersamaan dengan IPO; b. sebagai bagian dari penambahan modal; c. sebagai bentuk konversi pembiayaan; d. sebagai bentuk konversi Investasi lainnya menjadi kepemilikan saham; e. Investasi pemilikan saham untuk tujuan strategis; dan/atau f. bentuk pemilikan saham lainnya.
Koreksi Anda