Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAU dapat diinvestasikan untuk pembelian tanah dan/atau bangunan di Mekah dan/atau Madinah yang kemudian diwakafkan untuk kepentingan Jemaah Haji INDONESIA. (2) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan BPKH. (3) Nilai manfaat dan kenaikan nilai tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan sebagai nilai manfaat DAU.
Koreksi Anda