Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri dapat dilakukan dengan menggunakan struktur perwaliamanatan (trust).
(2) BPKH dapat menunjuk individu, lembaga dan/atau institusi untuk bertindak sebagai wali amanat (trustee) dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, Investasi BPKH dapat didaftarkan atas wali amanat (trustee) yang bertindak untuk kepentingan BPKH selaku penerima manfaat (beneficiary) berdasarkan perjanjian perwaliamanatan (trust) tertulis.
Koreksi Anda
