Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat mendirikan bangunan di atas tanah wakaf DAU untuk tujuan Investasi dengan membayar biaya sewa tanah ke rekening nilai manfaat DAU.
(2) Biaya pendirian dan/atau operasional bangunan menjadi beban biaya Investasi Keuangan Haji.
(3) Kenaikan nilai bangunan dan nilai manfaat dari pengelolaan tanah dibukukan sebagai nilai manfaat dari Investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
