Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat mendirikan bangunan di atas tanah wakaf DAU untuk tujuan Investasi dengan membayar biaya sewa tanah ke rekening nilai manfaat DAU. (2) Biaya pendirian dan/atau operasional bangunan menjadi beban biaya Investasi Keuangan Haji. (3) Kenaikan nilai bangunan dan nilai manfaat dari pengelolaan tanah dibukukan sebagai nilai manfaat dari Investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda