Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam bentuk produk instansi keuangan Syariah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilakukan di lembaga keuangan syariah yang diawasi otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut. (2) Investasi dalam bentuk produk instansi keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau bekerja sama dengan lembaga di Luar Negeri.
Koreksi Anda