Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi Luar Negeri dilakukan untuk periode Investasi sesuai perjanjian.
(2) Selama periode Investasi, struktur dan/atau rangkaian dari suatu Investasi Luar Negeri dapat disesuaikan dan/atau diubah, termasuk namun tidak terbatas dengan mengakhiri dan/atau menggantikan SPV dan/atau wali amanat, atas alasan strategis dan/atau nilai manfaat dengan memenuhi proses yang berlaku.
(3) Investasi Luar Negeri baik dalam bentuk Investasi langsung dan/atau investasi lainnya dapat diakhiri sebelum periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas alasan strategis dan/atau nilai manfaat dengan memenuhi proses yang berlaku.
Koreksi Anda
