Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Luar Negeri dilakukan untuk periode Investasi sesuai perjanjian. (2) Selama periode Investasi, struktur dan/atau rangkaian dari suatu Investasi Luar Negeri dapat disesuaikan dan/atau diubah, termasuk namun tidak terbatas dengan mengakhiri dan/atau menggantikan SPV dan/atau wali amanat, atas alasan strategis dan/atau nilai manfaat dengan memenuhi proses yang berlaku. (3) Investasi Luar Negeri baik dalam bentuk Investasi langsung dan/atau investasi lainnya dapat diakhiri sebelum periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas alasan strategis dan/atau nilai manfaat dengan memenuhi proses yang berlaku.
Koreksi Anda