Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Hasil investasi dinyatakan dalam return on investment.
(2) Target return on investment tahunan ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
