Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan atas usulan investasi yang telah mendapat persetujuan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (2) Penilaian dan persetujuan Investasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam memberikan persetujuan Investasi, Dewan Pengawas dapat melakukan penilaian atas kriteria dan batasan tertentu yang diusulkan Badan Pelaksana. (4) Kriteria dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijadikan sebagai syarat untuk transaksi. (5) Badan Pelaksana dapat melaksanakan usulan Investasi yang memenuhi semua kriteria dan batasan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas. (6) Badan Pelaksana menyampaikan pemberitahuan mengenai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Dewan Pengawas sebelum pelaksanaan investasi yang dimaksud.
Koreksi Anda