Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas wajib bertindak profesional sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan Investasi yang objektif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. (2) Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi secara disiplin dan berkala paling sedikit: a. perkembangan dan rencana Investasi; b. kesesuaian investasi dengan arah Investasi dan rencana kerja serta anggaran tahunan; dan c. kinerja hasil Investasi BPKH.
Koreksi Anda