Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Investasi Luar Negeri secara langsung oleh BPKH dapat dilakukan dengan dan/atau tanpa menggunakan SPV. (2) Dalam hal pelaksanaan suatu jenis Investasi dan/atau pengelolaan Investasi dianggap dapat dilakukan dengan efisien melalui SPV, BPKH dapat membentuk SPV untuk tujuan tersebut.
Koreksi Anda