Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPKH dapat mendirikan perusahaan holding di dalam dan/atau Luar Negeri untuk tujuan mengendalikan kepemilikan saham BPKH di perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik di Luar Negeri.
Koreksi Anda