Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan renovasi dan/atau perbaikan atas bangunan wakaf DAU untuk tujuan Investasi dengan membayar biaya sewa tanah dan bangunan ke rekening nilai manfaat DAU.
(2) Biaya renovasi dan/atau perbaikan bangunan dan operasional bangunan menjadi beban biaya Investasi Keuangan Haji.
(3) Nilai manfaat dari pengelolaan bangunan dibukukan sebagai nilai manfaat dari Investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda
