Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Investasi Keuangan Haji Luar Negeri dapat dilakukan dalam bentuk:
a. investasi langsung; dan
b. investasi lainnya.
Koreksi Anda
