Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi dengan menunjuk wali amanat (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dapat dilakukan untuk tujuan mengoptimalkan pengelolaan Investasi, pemisahan liabilitas, mengoptimalkan nilai manfaat dan/atau mengurangkan biaya operasional terkait pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri.
Koreksi Anda