Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri menyampaikan usulan rencana Investasi tahunan untuk penilaian dan persetujuan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana Investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda