Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka Investasi Keuangan Haji di Luar Negeri, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di Luar Negeri, termasuk dengan pihak yang mewakili lembaga dan/atau pemilik aset yang dapat menjadi objek Investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda