Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Investasi dalam bentuk produk perbankan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan di lembaga perbankan yang diawasi otoritas yang melakukan fungsi pengawasan di negara tersebut.
(2) Investasi dalam bentuk produk perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau bekerja sama dengan lembaga di Luar Negeri.
Koreksi Anda
