Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pengelolaan Keuangan Haji yang harus dilakukan dengan memenuhi peraturan perundangan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk, dalam hal Investasi Luar Negeri, mendapatkan persetujuan dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (2) Aspek kehatian-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila telah dilakukan kajian investasi dan kajian tersebut digunakan sebagai dasar dari penyusunan usulan Investasi yang menjadi dasar pertimbangan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dalam mengambil keputusan. (3) Usulan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mencantumkan pendapat hukum sebagai bagian dari langkah kehati-hatian.
Koreksi Anda