Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi melalui SPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dapat dilakukan untuk tujuan pemisahan liabilitas, mengoptimalkan nilai manfaat dan/atau mengurangkan biaya operasional terkait pelaksanaan dan/atau pengelolaan Investasi Luar Negeri.
Koreksi Anda
