Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. produk perbankan di Luar Negeri; b. produk instansi keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas pasar modal di Luar Negeri dan/atau otoritas yang melakukan fungsi regulasi dan/atau pengawasan di yurisdiksi terkait; c. Investasi di pasar uang; d. Investasi di pasar modal; e. pembiayaan; f. pengelolaan aset; g. pengelolaan portfolio; h. Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah; i. Investasi bisnis penyediaan jasa; dan/atau j. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda