Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. produk perbankan di Luar Negeri;
b. produk instansi keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan, otoritas pasar modal di Luar Negeri dan/atau otoritas yang melakukan fungsi regulasi dan/atau pengawasan di yurisdiksi terkait;
c. Investasi di pasar uang;
d. Investasi di pasar modal;
e. pembiayaan;
f. pengelolaan aset;
g. pengelolaan portfolio;
h. Investasi dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah;
i. Investasi bisnis penyediaan jasa; dan/atau
j. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda
