Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dikelola untuk nilai manfaat. (2) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewakan sebagai bentuk investasi lainnya. (3) Nilai manfaat dari penyewaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan sebagai nilai manfaat DAU. (4) Pengelolaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan langsung oleh BPKH dan/atau pihak yang ditunjuk BPKH. (5) Nilai manfaat dari pengelolaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan dengan ketentuan berikut: a. rekening nilai manfaat DAU apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari DAU; b. rekening nilai manfaat Dana Haji apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari Dana Haji dengan ketentuan BPKH membayarkan biaya sewa atas tanah dan/atau bangunan dari Dana Haji ke DAU; atau c. rekening nilai manfaat Dana Haji dan DAU yang dihitung secara proporsional apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari Keuangan Haji.
Koreksi Anda