Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dikelola untuk nilai manfaat.
(2) Tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewakan sebagai bentuk investasi lainnya.
(3) Nilai manfaat dari penyewaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan sebagai nilai manfaat DAU.
(4) Pengelolaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan langsung oleh BPKH dan/atau pihak yang ditunjuk BPKH.
(5) Nilai manfaat dari pengelolaan tanah dan/atau bangunan wakaf DAU dibukukan dengan ketentuan berikut:
a. rekening nilai manfaat DAU apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari DAU;
b. rekening nilai manfaat Dana Haji apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari Dana Haji dengan ketentuan BPKH membayarkan biaya sewa atas tanah dan/atau bangunan dari Dana Haji ke DAU; atau
c. rekening nilai manfaat Dana Haji dan DAU yang dihitung secara proporsional apabila dana investasi untuk operasional pengelolaan tanah dan/atau bangunan bersumber dari Keuangan Haji.
Koreksi Anda
