Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemilikan saham perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan secara langsung oleh BPKH dan/atau dengan
menggunakan SPV dan/atau dengan mengatasnamakan perusahaan holding yang dimiliki BPKH.
Koreksi Anda
