Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri membuat usulan Investasi.
(2) Usulan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi mengenai Investasi yang diusulkan, jenis Investasi, Mitra, usulan nilai Investasi, tenor, profit margin, objek Investasi, tujuan Investasi, biaya, risiko dan langkah mitigasi serta exit strategy.
(3) Dalam proses menyusun dan/atau mempersiapkan usulan Investasi, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri dapat melakukan kegiatan operasional bidang yang menjadi bagian dari rangkaian persiapan usulan Investasi termasuk mendapatkan kajian kelaikan dan/atau pendapat baik dari pihal internal dan/atau dari pihak eksternal dari negara tempat potensi Investasi, apabila dianggap perlu, guna mendukung usulan Investasi yang akan disampaikan.
(4) Usulan Investasi yang disusun sesuai ketentuan pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pelaksana untuk mendapat persetujuan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
