Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan wali amanat (trustee) dilakukan secara profesional dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (2) Penunjukkan wali amanat (trustee) dilakukan secara tertulis dengan menjelaskan rincian mengenai penunjukkan, tugas dan fungsi, kewenangan, pelaporan dan pertanggungjawaban, hak keuangan wali amanat (trustee) dan pemberhentian. (3) Hak keuangan dan biaya operasional wali amanat (trustee) menjadi bagian dari biaya investasi dan dibebankan kepada investasi yang dilaksanakan dan/atau dikelola oleh wali amanat (trustee). (4) Penunjukkan wali amanat (trustee) untuk periode yang dianggap sesuai oleh BPKH sebagaimana dinyatakan di surat penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penunjukkan wali amanat (trustee) berakhir dengan berakhirnya jangka waktu penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kecuali diperpanjang secara tertulis oleh BPKH.
Koreksi Anda