Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek likuiditas sebagaaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempertimbangkan kemampuan dan kelancaran pembayaran dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji yang sedang berjalan dan yang akan datang. (2) Aspek likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila Badan Pelaksana telah memastikan dana likuiditas sebesar dua kali biaya penyelenggaraan ibadah haji telah ditempatkan di BPS BPIH likuiditas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Investasi Luar Negeri dapat dilakukan guna mendukung tersedianya dana likuiditas untuk kebutuhan penyelenggaraan biaya haji dalam bentuk valuta asing. (4) Investasi Luar Negeri dapat dilakukan untuk besaran dan jangka waktu sesuai persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda