Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Keuangan Haji Luar Negeri wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal kewajiban mematuhi Syariah dinyatakan di dalam perjanjian atau kontrak investasi dan/atau telah ada pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai kepatuhan Syariah untuk transaksi yang dimaksud. (3) Pihak berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari internal BPKH dan/atau pihak eksternal baik bersifat individu yang mempunyai kompetensi di bidang Syariah atau perwakilan dewan dan/atau institusi yang memiliki kompetensi di bidang Syariah. (4) Pemenuhan prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilakukan dengan menyampaikan analisa struktur transaksi dan kepatuhan struktur yang dimaksud dengan prinsip Syariah yang diatur dalam rujukan yang dapat diterima secara Internasional dan/atau Nasional termasuk di antaranya, AAOIFI standards, Mejelleh Al Ahkam, fatwa International Fiqh Academy, fatwa MUI, fatwa DSN-MUI, dan/atau kodifikasi atau peraturan yang ditetapkan oleh otoritas dari yurisdiksi sesuai lokasi investasi. (5) Dalam hal terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria investasi Syariah menjadi tidak Syariah, BPKH wajib segera melakukan divestasi. (6) Dalam hal divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dengan segera, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Bidang Investasi Luar Negeri menyampaikan hal tersebut ke Badan Pelaksana dengan menyertakan rekomendasi tertulis mengenai langkah perbaikan yang dapat dilaksanakan dan usulan terkait pembersihan nilai manfaat. (7) Besaran yang dikeluarkan untuk tujuan pembersihan nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipindahkan ke rekening nilai manfaat Dana Abadi Umat dan dimanfaatkan untuk tujuan Kegiatan Kemaslahatan.
Koreksi Anda