Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa investasi langsung dan/atau lainnya yang berjangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun namun tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan lebih dari 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda