Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persentase batasan investasi Keuangan Haji Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak melebihi batasan berikut: a. total portfolio Investasi langsung BPKH paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau Investasi Keuangan Haji; dan b. total portfolio investasi lainnya BPKH paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Koreksi Anda