Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI KEUANGAN HAJI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b di Luar Negeri. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. transaksi bisnis; b. penyertaan modal di suatu perusahaan; dan/atau c. penyertaan modal dalam bentuk lainnya. (3) Penyertaan modal dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikhususkan penggunaanya sebagai modal usaha dan/atau dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagai bagian struktur permodalan suatu institusi.
Koreksi Anda