Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
8. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
11. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
12. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
13. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
14. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
15. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
16. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
17. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
18. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
19. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
20. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
21. Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
22. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
23. Lembaga Penyiaran Publik adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
24. Lembaga Penyiaran Swasta adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
25. Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
26. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
27. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
28. Media Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Media Daring adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan dengan menggunakan teknologi informasi.
29. Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
30. Hari adalah hari kalender.
(1) Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA antara Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu masing- masing.
(3) Program dan jadwal kegiatan tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan program dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;
b. materi Kampanye Pemilu; dan
c. pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah provinsi;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(2) Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
(3) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
(4) Selain melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penyampaian citra diri Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan/atau DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
(5) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nomor urut; dan
b. foto/gambar.
Pasal 17
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan:
a. materi Kampanye Pemilu Peserta Pemilu harus:
1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
3. meningkatkan kesadaran hukum;
4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat;
b. materi Kampanye Pemilu disampaikan dengan ketntuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
2. tidak mengganggu ketertiban umum;
3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota lain;
5. tidak bersifat provokatif; dan
6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat; dan
c. fasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Pasal 38
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan hak Kampanye Pemilu oleh:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melaksanakan Kampanye Pemilu jika yang bersangkutan sebagai:
a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN;
b. anggota tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana Kampanye Pemilu yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 39
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu dapat dilakukan dalam kondisi cuti yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pada Hari libur;
b. gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota tidak menjadi ketua tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya; dan
d. memperoleh salinan surat cuti menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh wakil menteri.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian atau pemerintah daerah terkait.
Pasal 40
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap cuti menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelakasanaan Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mendapatkan izin cuti dari PRESIDEN secara tertulis selama masa Kampanye Pemilu atau sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan Kampanye Pemilu;
b. dokumen izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu; dan
c. Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan selama masa cuti Kampanye Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pasal 41
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan/atau fasilitas yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pejabat negara, dan pejabat daerah.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas yang mencakup kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diberikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sepanjang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
(4) Penggunaan fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gedung atau fasilitas negara yang disewakan untuk umum dikecualikan dari ketentuan mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 42
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan di Masa Tenang.
(2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
c. Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.
Pasal 43
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan menggunakan metode:
1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dengan nomor urutnya; dan
2. pertemuan terbatas;
b. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memuat unsur ajakan;
c. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
1. penyebaran bahan yang menyerupai bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
2. pemasangan alat peraga yang menyerupai alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
atau
3. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu;
d. Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan praktik politik uang dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik; dan
e. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tidak dilakukan di tempat/lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik melalui metode pertemuan terbatas dilakukan setelah Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum sosialisasi dan pendidikan politik dilaksanakan.
Pasal 44
Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 43 sepanjang berkenaan dengan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;
b. materi Kampanye Pemilu; dan
c. pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
(3) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sistem informasi yang digunakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 4
(1) Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan standar tata laksana pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
b. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu;
c. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
d. koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian/lembaga;
e. pengawasan secara langsung;
f. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
g. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
h. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah provinsi;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah provinsi;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi pemerintah daerah di wilayah kabupaten/kota;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
b. penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
c. koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan;
d. pengawasan secara langsung;
e. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
f. penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
g. pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.
(5) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(6) Panwaslu LN melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui:
a. pengawasan secara langsung; dan
b. analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(7) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) serta pencegahan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
BAB Kedua
Pengawasan Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul;
b. orang-seorang; dan
c. organisasi penyelenggara kegiatan yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 6
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dalam membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu; dan
c. petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Pelaksana Kampanye Pemilu dan Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul;
b. orang-seorang; dan
c. organisasi penyelenggara kegiatan yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 6
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul dalam membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada KPU;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu; dan
c. petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam
huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
Pasal 11
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR kepada:
1. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat nasional;
2. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat provinsi; dan
3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat kabupaten/kota;
b. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada:
1. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat provinsi;
atau
2. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat kabupaten/kota; dan
c. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.
(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.
(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu;
d. orang seorang; dan
e. organisasi yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya,
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(5) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, dan ayat (4) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan jenis Pemilu.
Pasal 11
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR kepada:
1. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat nasional;
2. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat provinsi; dan
3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat kabupaten/kota;
b. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada:
1. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat provinsi;
atau
2. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat kabupaten/kota; dan
c. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang; dan
c. organisasi yang merupakan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Pasal 14
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang; dan
c. organisasi yang merupakan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu anggota DPD mendaftarkan petugas Kampanye Pemilu anggota kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPD menyampaikan tembusan pendaftaran petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
c. petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pihak yang membantu Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dalam melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(2) Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
(3) Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
(4) Selain melakukan pengawasan terhadap materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penyampaian citra diri Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan/atau DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
(5) Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. nomor urut; dan
b. foto/gambar.
Pasal 17
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan:
a. materi Kampanye Pemilu Peserta Pemilu harus:
1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
3. meningkatkan kesadaran hukum;
4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat;
b. materi Kampanye Pemilu disampaikan dengan ketntuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
2. tidak mengganggu ketertiban umum;
3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota lain;
5. tidak bersifat provokatif; dan
6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat; dan
c. fasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu oleh:
a. Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, termasuk petugas Kampanye Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPD yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
d. peserta Kampanye Pemilu.
(3) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu oleh:
a. Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, termasuk petugas Kampanye Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPD yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
d. peserta Kampanye Pemilu.
(3) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring;
b. peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola lokasi pertemuan terbatas dengan jumlah peserta Kampanye Pemilu paling banyak:
1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi;
dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
c. pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat;
5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
6. nama pembicara dan tema materi;
7. jumlah peserta yang diundang;
8. penanggung jawab; dan
9. tautan;
d. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
e. petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya dapat
membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
2. bahan Kampanye Pemilu, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan serta tidak dibawa, digunakan, dipasang, dan disebarkan di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring;
b. peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola lokasi pertemuan terbatas dengan jumlah peserta Kampanye Pemilu paling banyak:
1. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
2. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi;
dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota;
c. pertemuan terbatas dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat;
5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
6. nama pembicara dan tema materi;
7. jumlah peserta yang diundang;
8. penanggung jawab; dan
9. tautan;
d. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
e. petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya dapat
membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
1. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
2. bahan Kampanye Pemilu, dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan serta tidak dibawa, digunakan, dipasang, dan disebarkan di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
Pasal 22
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. pertemuan tatap muka dilaksanakan:
1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
2. di luar ruangan; dan/atau
3. melalui Media Daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
f. jumlah peserta yang diundang;
g. nama pembicara;
h. tema materi Kampanye Pemilu;
i. penanggung jawab; dan
j. tautan;
c. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. petugas Kampanye Pemilu dalam pertemuan tatap muka memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan.
(2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dengan cara memastikan:
a. pertemuan tatap muka dilaksanakan:
1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
2. di luar ruangan; dan/atau
3. melalui Media Daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
f. jumlah peserta yang diundang;
g. nama pembicara;
h. tema materi Kampanye Pemilu;
i. penanggung jawab; dan
j. tautan;
c. dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat dengan tembusan dan disampaikan salinannya kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; dan
d. petugas Kampanye Pemilu dalam pertemuan tatap muka memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan.
(2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan:
a. pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
b. desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
c. bahan Kampanye Pemilu disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada metode Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum;
d. bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi:
1. tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat pendidikan;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5. jalan protokol;
6. jalan bebas hambatan;
7. sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik; dan/atau
8. taman dan pepohonan;
e. bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan cara memastikan:
a. pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
b. desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
c. desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
d. fasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh KPU hanya mencakup penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dalam hal pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu difasilitasi oleh KPU;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. alat peraga Kampanye Pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi:
1. tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung milik pemerintah;
5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum tersebut;
g. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta telah mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut; dan
h. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
Pasal 25
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan alat peraga Kampanye Pemilu telah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
BAB 5
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan cara memastikan:
a. pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
b. desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
c. desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
d. fasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh KPU hanya mencakup penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dalam hal pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu difasilitasi oleh KPU;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. alat peraga Kampanye Pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi:
1. tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung milik pemerintah;
5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum tersebut;
g. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta telah mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut; dan
h. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
Pasal 25
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan alat peraga Kampanye Pemilu telah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pasal 26
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan:
a. Kampanye Pemilu melaui Media Sosial oleh Peserta Pemilu dilakukan menggunakan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi;
c. desain dan materi Kampanye Pemilu melalui Media Sosial yang digunakan minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksana Kampanye Pemilu menyampaikan salinan formulir pendaftaran akun Media Sosial Peserta Pemilu kepada:
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
e. akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang desain dan materinya memuat unsur Kampanye Pemilu; dan
b. penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian dalam penggunaan akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf a.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan:
a. Kampanye Pemilu melaui Media Sosial oleh Peserta Pemilu dilakukan menggunakan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi;
c. desain dan materi Kampanye Pemilu melalui Media Sosial yang digunakan minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksana Kampanye Pemilu menyampaikan salinan formulir pendaftaran akun Media Sosial Peserta Pemilu kepada:
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
e. akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang desain dan materinya memuat unsur Kampanye Pemilu; dan
b. penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian dalam penggunaan akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf a.
Pasal 27
BAB 7
Pengawasan Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik Pemilu, dan Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f.
(2) Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan iklan Kampanye Pemilu pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat;
b. materi iklan Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan;
c. materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan;
d. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum sebanyak:
1. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan
2. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio;
e. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum:
1. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak;
2. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Daring; dan
3. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Sosial;
f. Peserta Pemilu tidak melakukan penyisipan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran;
g. Peserta Pemilu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etik periklanan;
h. penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan dilakukan oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran berlaku secara adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
(4) Selain melakukan pengawasan terhadap iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing juga melakukan pengawasan terhadap penayangan iklan yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g dengan cara memastikan:
a. rapat umum dilaksanakan di:
1. lapangan;
2. stadion;
3. alun-alun; atau
4. tempat terbuka lainnya;
b. Peserta Pemilu melaksanakan rapat umum mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat;
c. rapat umum dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat kegiatan;
5. nama pembicara;
6. tema materi Kampanye Pemilu;
7. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu;
8. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan
9. penanggung jawab;
d. Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis selain kepada sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
e. petugas Kampanye Pemilu diberikan kesempatan untuk memasang alat peraga Kampanye Pemilu, kecuali di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan dalam pelaksanaan rapat umum;
f. penggunaan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi oleh peserta Kampanye Pemilu dalam keberangkatan dan kepulangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan rapat umum tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan MENETAPKAN jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memperoleh salinan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengenai jadwal Kampanye Pemilu rapat umum yang minimal berisi Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan rapat umum.
(2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf h dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan debat Pasangan Calon sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
1. 3 (tiga) kali untuk calon PRESIDEN; dan
2. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN, kecuali ditentukan lain sesuai dengan hasil koordinasi KPU dengan DPR;
b. KPU menjalankan mekanisme debat Pasangan Calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal terdapat perubahan rincian pelaksanaan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti debat Pasangan Calon wajib hadir dalam debat Pasangan Calon;
d. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan melaksanakan ibadah sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon;
e. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan memiliki alasan kesehatan sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon;
f. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta;
g. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat disiarkan ulang sepanjang masih dalam masa Kampanye Pemilu;
h. KPU memilih moderator debat Pasangan Calon berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon;
i. moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf tidak memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian materi Kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam debat Pasangan Calon;
j. KPU memberikan kesempatan yang sama kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan partisipan untuk setiap Pasangan Calon untuk hadir dalam jumlah tertentu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon;
k. KPU memberikan akses bagi partisipan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon; dan
l. materi debat Pasangan Calon yang disampaikan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditembuskan kepada Bawaslu.
Pasal 30
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf i.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deklarasi atau konvensi;
b. pentas seni;
c. olahraga;
d. bazar;
e. perlombaan;
f. bakti sosial; dan/atau
g. kegiatan lain yang ditetapkan oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh jenis kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf i.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deklarasi atau konvensi;
b. pentas seni;
c. olahraga;
d. bazar;
e. perlombaan;
f. bakti sosial; dan/atau
g. kegiatan lain yang ditetapkan oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh jenis kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
BAB Kelima
Pengawasan Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Pemilu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama
dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu serta mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, termasuk:
1. penyediaan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu; dan
2. pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan Kampanye Pemilu setiap Peserta Pemilu;
b. media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan dan/atau merugikan Peserta Pemilu tertentu; dan
c. Lembaga Penyiaran tidak memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu tertentu.
(3) Selain melakukan pengawasan ayat
(2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing juga melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu.
(5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bawaslu dapat melakukan media monitoring terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(6) Media monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian;
dan/atau
b. materi pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu berisi mengenai materi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Keenam
Pengawasan Penggunaan Tempat Ibadah, Fasilitas Pemerintah, dan Tempat Pendidikan dalam Kampanye Pemilu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan Kampanye Pemilu bagi Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu, dan peserta Kampanye Pemilu tidak melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat ibadah.
(3) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan Kampanye Pemilu bagi Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu, dan peserta Kampanye Pemilu tidak melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat ibadah.
(3) Tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah.
Pasal 33
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas/tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Pasal 34
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab fasilitas pemerintah yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan fasilitas pemerintah;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di fasilitas pemerintah;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan fasilitas/tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
(3) Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Pasal 34
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab fasilitas pemerintah yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan fasilitas pemerintah;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di fasilitas pemerintah;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah.
Pasal 35
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
(2) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(5) Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh peserta Kampanye
Pemilu yang berasal dari sivitas akademika di lingkungan tempat pendidikan tersebut.
Pasal 36
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab tempat pendidikan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan tempat pendidikan;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di tempat pendidikan;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab tempat pendidikan; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
(2) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode Kampanye Pemilu:
a. pertemuan tatap muka; dan
b. pertemuan terbatas.
(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung;
b. halaman;
c. lapangan; dan/atau
d. tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
(5) Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh peserta Kampanye
Pemilu yang berasal dari sivitas akademika di lingkungan tempat pendidikan tersebut.
Pasal 36
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan cara memastikan:
a. tidak terdapat tindakan dan/atau keputusan penanggung jawab tempat pendidikan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu tertentu terhadap penggunaan tempat pendidikan;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu melaksanakan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
c. Peserta Pemilu melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan;
d. kegiatan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan sesuai dengan jadwal Kampanye Pemilu bagi Peserta Pemilu di tempat pendidikan;
e. kegiatan Kampanye Pemilu di tempat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan pada hari sabtu dan/atau hari minggu sesuai dengan izin yang diajukan kepada penanggung jawab tempat pendidikan; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, petugas Kampanye Pemilu dan peserta Kampanye Pemilu tidak membawa, menggunakan, dan/atau menyebarkan atribut Kampanye Pemilu serta tidak membawa dan/atau memasang alat peraga Kampanye Pemilu pada saat Kampanye Pemilu di tempat pendidikan.
Pasal 37
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap izin Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara memastikan:
a. pengajuan permohonan izin dan pemberian izin kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilakukan pada masa Kampanye Pemilu;
b. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
c. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang memberikan izin merupakan pejabat yang berwenang di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang digunakan;
d. izin berbentuk dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. izin sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada:
1. Pengawas Pemilu;
2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
BAB 4
Izin Kampanye Pemilu di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap izin Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara memastikan:
a. pengajuan permohonan izin dan pemberian izin kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilakukan pada masa Kampanye Pemilu;
b. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
c. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang memberikan izin merupakan pejabat yang berwenang di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang digunakan;
d. izin berbentuk dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. izin sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada:
1. Pengawas Pemilu;
2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan hak Kampanye Pemilu oleh:
1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
2. pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dan
b. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melaksanakan Kampanye Pemilu jika yang bersangkutan sebagai:
a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN;
b. anggota tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. Pelaksana Kampanye Pemilu yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 39
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu dapat dilakukan dalam kondisi cuti yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pada Hari libur;
b. gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota tidak menjadi ketua tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya; dan
d. memperoleh salinan surat cuti menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh wakil menteri.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian atau pemerintah daerah terkait.
Pasal 40
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap cuti menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan oleh KPU sebagai calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelakasanaan Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mendapatkan izin cuti dari PRESIDEN secara tertulis selama masa Kampanye Pemilu atau sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan Kampanye Pemilu;
b. dokumen izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu; dan
c. Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan selama masa cuti Kampanye Pemilu.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Pasal 41
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara dan/atau fasilitas yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, pejabat negara, dan pejabat daerah.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas yang mencakup kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diberikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu sepanjang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler.
(4) Penggunaan fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Gedung atau fasilitas negara yang disewakan untuk umum dikecualikan dari ketentuan mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan di Masa Tenang.
(2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
c. Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.
BAB Kesembilan
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Politik
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan menggunakan metode:
1. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dengan nomor urutnya; dan
2. pertemuan terbatas;
b. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memuat unsur ajakan;
c. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
1. penyebaran bahan yang menyerupai bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
2. pemasangan alat peraga yang menyerupai alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
atau
3. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu;
d. Partai Politik Peserta Pemilu tidak melakukan praktik politik uang dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik; dan
e. sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tidak dilakukan di tempat/lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik melalui metode pertemuan terbatas dilakukan setelah Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum sosialisasi dan pendidikan politik dilaksanakan.
BAB Kesepuluh
Pengawasan Kampanye Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran Kedua
Dalam hal terdapat penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, pengawasan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 43 sepanjang berkenaan dengan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berlaku secara mutatis mutandis dengan pengawasan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a. media massa;
b. Lembaga Penyiaran;
c. platform Media Sosial; dan
d. pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(4) Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
BAB IV
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN DAN LAPORAN DAN/ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal 47
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
(1) Setiap pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kesalahan administrasi dan/atau dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
(3) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
(2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan Kampanye Pemilu yang disusun secara berkala sesuai dengan jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan pelaksanaan pengawasan yang disusun setelah seluruh tahapan Kampanye Pemilu berakhir.
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
(4) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1583), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2023
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu yang dilakukan melalui media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama
dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu serta mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan Media Daring, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, termasuk:
1. penyediaan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu; dan
2. pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan Kampanye Pemilu setiap Peserta Pemilu;
b. media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan dan/atau merugikan Peserta Pemilu tertentu; dan
c. Lembaga Penyiaran tidak memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Pemilu Peserta Pemilu tertentu.
(3) Selain melakukan pengawasan ayat
(2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing juga melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu.
(5) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Bawaslu dapat melakukan media monitoring terhadap pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(6) Media monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk melakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu di di media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tren negatif pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian;
dan/atau
b. materi pemberitaan dan penyiaran Kampanye Pemilu berisi mengenai materi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara memastikan:
a. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat nasional dibentuk oleh Pasangan Calon;
2. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi;
3. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
4. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain; dan
5. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain dapat membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
c. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
d. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
e. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggantian tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk dan didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan/atau tingkat kelurahan/desa pengganti kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
d. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara memastikan:
a. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
1. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat nasional dibentuk oleh Pasangan Calon;
2. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi;
3. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota;
4. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain; dan
5. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau nama lain dapat membentuk tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
b. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
c. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
d. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
e. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu
dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penggantian tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah dibentuk dan didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul mendaftarkan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan, dan/atau tingkat kelurahan/desa pengganti kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
b. nama tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
d. tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan cara memastikan:
a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara;
7. prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih;
c. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah penetapan
Pasangan Calon sampai dengan dimulainya Masa Tenang sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
e. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu:
a. memastikan:
1. Partai Politik Peserta Pemilu;
2. bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPD, bakal calon anggota DPRD provinsi,
dan bakal calon DPRD kabupaten/kota;
3. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang telah dibentuk dan didaftarkan sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu; dan/atau
4. peserta Kampanye Pemilu, tidak melakukan tindakan berupa ajakan dan tindakan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu;
b. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dan
c. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Pemilu.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 10 termasuk uang elektronik.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan cara memastikan:
a. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. mengganggu ketertiban umum;
6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu;
9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu;
b. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mengikutsertakan:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank INDONESIA;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara;
7. prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara INDONESIA yang tidak memiliki hak memilih;
c. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
d. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah penetapan
Pasangan Calon sampai dengan dimulainya Masa Tenang sampai dengan dimulainya Masa Tenang untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
e. metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu:
a. memastikan:
1. Partai Politik Peserta Pemilu;
2. bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPD, bakal calon anggota DPRD provinsi,
dan bakal calon DPRD kabupaten/kota;
3. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang telah dibentuk dan didaftarkan sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu; dan/atau
4. peserta Kampanye Pemilu, tidak melakukan tindakan berupa ajakan dan tindakan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu;
b. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu; dan
c. memastikan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye Pemilu.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(5) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 10 termasuk uang elektronik.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Peserta Pemilu dengan cara memastikan:
a. pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
b. desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
c. bahan Kampanye Pemilu disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada metode Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum;
d. bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang meliputi:
1. tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat pendidikan;
4. gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok gedung atau fasilitas milik pemerintah;
5. jalan protokol;
6. jalan bebas hambatan;
7. sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok sarana dan prasarana publik; dan/atau
8. taman dan pepohonan;
e. bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik Pemilu, dan Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f.
(2) Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan iklan Kampanye Pemilu pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat;
b. materi iklan Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan;
c. materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan;
d. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum sebanyak:
1. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan
2. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio;
e. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum:
1. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak;
2. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Daring; dan
3. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Sosial;
f. Peserta Pemilu tidak melakukan penyisipan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran;
g. Peserta Pemilu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etik periklanan;
h. penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan dilakukan oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran berlaku secara adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
(4) Selain melakukan pengawasan terhadap iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing juga melakukan pengawasan terhadap penayangan iklan yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf g dengan cara memastikan:
a. rapat umum dilaksanakan di:
1. lapangan;
2. stadion;
3. alun-alun; atau
4. tempat terbuka lainnya;
b. Peserta Pemilu melaksanakan rapat umum mulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat;
c. rapat umum dapat dilaksanakan setelah Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya yang mencakup informasi:
1. Hari;
2. tanggal;
3. jam;
4. tempat kegiatan;
5. nama pembicara;
6. tema materi Kampanye Pemilu;
7. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu;
8. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan
9. penanggung jawab;
d. Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu menyampaikan dokumen pemberitahuan tertulis selain kepada sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada:
1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
e. petugas Kampanye Pemilu diberikan kesempatan untuk memasang alat peraga Kampanye Pemilu, kecuali di lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek ramah lingkungan dalam pelaksanaan rapat umum;
f. penggunaan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi oleh peserta Kampanye Pemilu dalam keberangkatan dan kepulangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan peserta Kampanye Pemilu dalam melaksanakan rapat umum tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun dan MENETAPKAN jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. memperoleh salinan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengenai jadwal Kampanye Pemilu rapat umum yang minimal berisi Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan rapat umum.
(2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan penyampaian dokumen pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan Peserta Pemilu melalui petugas Kampanye Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf h dengan cara memastikan:
a. KPU melaksanakan debat Pasangan Calon sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut:
1. 3 (tiga) kali untuk calon PRESIDEN; dan
2. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN, kecuali ditentukan lain sesuai dengan hasil koordinasi KPU dengan DPR;
b. KPU menjalankan mekanisme debat Pasangan Calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal terdapat perubahan rincian pelaksanaan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti debat Pasangan Calon wajib hadir dalam debat Pasangan Calon;
d. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan melaksanakan ibadah sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon;
e. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan memiliki alasan kesehatan sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon;
f. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta;
g. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat disiarkan ulang sepanjang masih dalam masa Kampanye Pemilu;
h. KPU memilih moderator debat Pasangan Calon berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon;
i. moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf tidak memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian materi Kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam debat Pasangan Calon;
j. KPU memberikan kesempatan yang sama kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan partisipan untuk setiap Pasangan Calon untuk hadir dalam jumlah tertentu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon;
k. KPU memberikan akses bagi partisipan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon; dan
l. materi debat Pasangan Calon yang disampaikan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditembuskan kepada Bawaslu.