Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan hak Kampanye Pemilu oleh: 1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan 2. pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dan b. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melaksanakan Kampanye Pemilu jika yang bersangkutan sebagai: a. calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN; b. anggota tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. Pelaksana Kampanye Pemilu yang sudah didaftarkan ke KPU.
Koreksi Anda