Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan: a. materi Kampanye Pemilu Peserta Pemilu harus: 1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; 3. meningkatkan kesadaran hukum; 4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat; b. materi Kampanye Pemilu disampaikan dengan ketntuan sebagai berikut: 1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; 2. tidak mengganggu ketertiban umum; 3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; 4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota lain; 5. tidak bersifat provokatif; dan 6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat; dan c. fasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda