Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan cara memastikan:
a. materi Kampanye Pemilu Peserta Pemilu harus:
1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
3. meningkatkan kesadaran hukum;
4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat;
b. materi Kampanye Pemilu disampaikan dengan ketntuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
2. tidak mengganggu ketertiban umum;
3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota lain;
5. tidak bersifat provokatif; dan
6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat; dan
c. fasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
