Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye Pemilu dan/atau pelaksana Kampanye Pemilu dapat dilakukan dalam kondisi cuti yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pada Hari libur;
b. gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota tidak menjadi ketua tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya; dan
d. memperoleh salinan surat cuti menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu dan anggota tim Kampanye Pemilu Preisden dan Wakil PRESIDEN.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh wakil menteri.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan kementerian atau pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
