Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan:
a. Kampanye Pemilu melaui Media Sosial oleh Peserta Pemilu dilakukan menggunakan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi;
c. desain dan materi Kampanye Pemilu melalui Media Sosial yang digunakan minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Pelaksana Kampanye Pemilu menyampaikan salinan formulir pendaftaran akun Media Sosial Peserta Pemilu kepada:
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing;
2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan
3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
e. akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(2) Selain melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap:
a. penggunaan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang desain dan materinya memuat unsur Kampanye Pemilu; dan
b. penyebaran berita bohong dan/atau ujaran kebencian dalam penggunaan akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan huruf a.
Koreksi Anda
