Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang; dan
c. organisasi yang merupakan organisasi penyelenggara kegiatan, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Koreksi Anda
