Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf h dengan cara memastikan: a. KPU melaksanakan debat Pasangan Calon sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut: 1. 3 (tiga) kali untuk calon PRESIDEN; dan 2. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN, kecuali ditentukan lain sesuai dengan hasil koordinasi KPU dengan DPR; b. KPU menjalankan mekanisme debat Pasangan Calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal terdapat perubahan rincian pelaksanaan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti debat Pasangan Calon wajib hadir dalam debat Pasangan Calon; d. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan melaksanakan ibadah sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon; e. calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN menyampaikan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah sebelum pelaksanaan debat Pasangan Calon kepada KPU dalam hal yang bersangkutan memiliki alasan kesehatan sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon; f. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; g. debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat disiarkan ulang sepanjang masih dalam masa Kampanye Pemilu; h. KPU memilih moderator debat Pasangan Calon berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon; i. moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf tidak memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian materi Kampanye Pemilu calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam debat Pasangan Calon; j. KPU memberikan kesempatan yang sama kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan partisipan untuk setiap Pasangan Calon untuk hadir dalam jumlah tertentu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon; k. KPU memberikan akses bagi partisipan penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon; dan l. materi debat Pasangan Calon yang disampaikan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan debat Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e ditembuskan kepada Bawaslu.
Koreksi Anda