Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. (4) Supervisi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Koreksi Anda