Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik Pemilu, dan Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf f.
(2) Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan iklan Kampanye Pemilu pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat;
b. materi iklan Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan;
c. materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan;
d. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum sebanyak:
1. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan
2. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio;
e. pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum:
1. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak;
2. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Daring; dan
3. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Sosial;
f. Peserta Pemilu tidak melakukan penyisipan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran;
g. Peserta Pemilu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etik periklanan;
h. penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan dilakukan oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
i. media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran berlaku secara adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
(4) Selain melakukan pengawasan terhadap iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing juga melakukan pengawasan terhadap penayangan iklan yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara memastikan tidak terdapat ajakan dan materi yang memuat unsur Kampanye Pemilu.
Koreksi Anda
