Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan di Masa Tenang. (2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang; b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang; c. Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.
Koreksi Anda