Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan di Masa Tenang.
(2) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
b. Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
c. Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui patroli pengawasan Masa Tenang.
Koreksi Anda
