Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. (2) Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas pelaksanaan Kampanye Pemilu tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Koreksi Anda