Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara: a. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota telah mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu; b. Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menyampaikan tembusan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan c. Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Partai Politik Peserta Pemilu DPR harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR kepada: 1. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat nasional; 2. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat provinsi; dan 3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR tingkat kabupaten/kota; b. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada: 1. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat provinsi; atau 2. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi tingkat kabupaten/kota; dan c. Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda