Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul; b. orang-seorang; dan c. organisasi penyelenggara kegiatan yang merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya, yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Selain Pelaksana Kampanye Pemilu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda