Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d dengan cara memastikan:
a. pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
b. desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
c. desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu;
d. fasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh KPU hanya mencakup penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dalam hal pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu difasilitasi oleh KPU;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. alat peraga Kampanye Pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi:
1. tempat ibadah;
2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
4. gedung milik pemerintah;
5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum tersebut;
g. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu yang dilakukan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta telah mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut; dan
h. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam melakukan pembuatan dan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
Koreksi Anda
