Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap izin Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara memastikan:
a. pengajuan permohonan izin dan pemberian izin kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilakukan pada masa Kampanye Pemilu;
b. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
c. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang memberikan izin merupakan pejabat yang berwenang di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang digunakan;
d. izin berbentuk dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. izin sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada:
1. Pengawas Pemilu;
2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
