Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap izin Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan cara memastikan: a. pengajuan permohonan izin dan pemberian izin kegiatan Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilakukan pada masa Kampanye Pemilu; b. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan Kampanye Pemilu menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu; c. penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang memberikan izin merupakan pejabat yang berwenang di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang digunakan; d. izin berbentuk dokumen tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. izin sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh Peserta Pemilu kepada: 1. Pengawas Pemilu; 2. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan 3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda