Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf i.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deklarasi atau konvensi;
b. pentas seni;
c. olahraga;
d. bazar;
e. perlombaan;
f. bakti sosial; dan/atau
g. kegiatan lain yang ditetapkan oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.
(3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU untuk memperoleh jenis kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
Koreksi Anda
