Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. media massa; b. Lembaga Penyiaran; c. platform Media Sosial; dan d. pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu. (4) Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai pedoman kerja sama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda